Erric Permana
30 Maret 2020•Update: 30 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya idul Fitri 1441 Hijriyah mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan resminya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," kata Fajdroel pada Senin.
Sementara itu masyarakat yang telah terlanjur pulang ke kampung halaman agar meningkatkan pengawasan.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
"Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," tambah dia.