Muhammad Latief
31 Agustus 2017•Update: 04 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Presiden Joko Widodo meminta kepada para investor untuk tidak lagi ragu memasukkan modal ke Indonesia. Dia menyampaikan hal ini saat meluncurkan produk sekuritas aset perdana milik PT Jasa Marga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis. Meski dia mengakui, masih banyak kondisi yang harus diperbaiki untuk mempermudah masuknya investasi. Misalnya, kebijakan kementerian yang sering kali menghambat kemudahan dan kecepatan berusaha di Indonesia.
Hari ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mempercepat kemudahan dalam investasi, khususnya dalam bidang perizinan, tanpa mengabaikan tata pemerintahan yang baik.
Presiden menginginkan lembaga terkait untuk mempercepat proses penerbitan izin, memberikan kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan sinkronisasi antara kementerian dengan pemerintah daerah.
Seluruh proses ini akan dilakukan dalam satu gedung. Sistem single submission ini, kata Presiden, akan menggabungkan layanan perizinan di seluruh Indonesia di satu tempat saja. Menurutnya, era perizinan lama hingga bertahun-tahun sudah harus ditinggalkan.
“Harusnya dalam hitungan jam sudah bisa [keluar izin]. Zaman sudah begini, malu kita. Kita terus perbaiki sistem ini, hingga single submission.”
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam kesempatan yang sama mengatakan, aturan ini bertujuan membentuk kelembagaan dan sistem teknologi informasi untuk mempercepat seluruh izin yang diperlukan untuk memulai usaha di Indonesia.
Saat ini, kata Menteri Darmin, satu sektor usaha bisa melewati hingga 147 meja perizinan. Waktu dan proses perizinan berusaha juga sangat beragam. Beberapa kegiatan bisa selesai di bawah 1 tahun, namun sektor yang lain bisa 2 tahun, bahkan lebih lama.
Dengan sistem baru ini, lanjut dia, calon pengusaha yang akan mengajukan izin cukup datang ke satu loket untuk mengajukan berkas. Setelah itu, dia harus menandatangani dokumen dan menunggu. “Beberapa jam kemudian, selesai. Sistem yang akan menyelesaikannya.”
Untuk tahap pertama sebelum sistem berjalan dengan sempurna, menurut Menteri Darmin, akan dibentuk satuan tugas (task force) pada setiap kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Gugus tugas ini dikoordinasi oleh Kementerian Perekonomian dengan pimpinan pejabat setingkat Eselon I.
“Tunggu saja tiga, empat hari ini. Perpres [akan] ditandatangani,” katanya.
Setelah itu, tahap berikutnya adalah penerapan check list pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata. Pemerintah harus mendaftar seluruh proses yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu. “Baru setelah itu akan digelar reformasi peraturan perizinan berusaha,” ujar dia.
Menteri Darmin mengatakan, keputusan percepatan izin ini dilakukan setelah menyadari bahwa paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah sebelumnya tidak bisa menggairahkan perekonomian dan investasi karena proses perizinan yang rumit.
“Kita harus ubah dari dasar berpikirnya, bahwa pemberi izin bukan penguasa, tapi dia yang harus melayani.”