Hayati Nupus
16 November 2018•Update: 18 November 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Keluarga korban Lion Air JT-610 PK-LQP menggugat perusahaan produsen pesawat terbang Boeing 737 MAX 8, The Boeing Company, atas kecelakaan yang menewaskan 189 penumpang sekaligus awak pesawat di Perairan Karawang 29 Oktober 2018 lalu.
H. Irianto, orang tua Rio Nanda Pratama yang tewas dalam kecelakaan itu, mengatakan bahwa semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran penyebab tragedi ini.
“Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawa dalam kecelakaan itu, mereka yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan,” ujar Irianto, Jumat, lewat siaran pers.
Irianto melayangkan gugatan itu lewat firma hukum yang berbasis di Florida, Colson Hicks Eidson.
Gugatan itu diajukan ke pengadilan Circuit Court of Cook Country, Illinois, wilayah di mana Boeing bermarkas.
Curtis Miner, pengacara firma hukum Colson Hicks Eidson, mengatakan bahwa kematian Rio begitu tragis. Setelah mengikuti konferensi di Jakarta, dokter muda ini hendak kembali ke Sumatra untuk menikah pada 11 November 2018.
Rio bersama 188 penumpang sekaligus awak pesawat lainnya, tambah Miner, tewas selepas 13 menit tinggal landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Memiliki rute menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, penerbangan tersebut menggunakan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat.
Saat ini, ujar Miner, para penyelidik tengah berfokus menyelidiki sistem kontrol penerbangan otomatis, fitur baru yang belum ada pada versi pesawat 737 sebelumnya.
Sayangnya, menurut Miner, Boeing tidak menyampaikan informasi mengenai potensi bahaya sistem baru ini.
Federal Aviation Administration (FAA), lanjut Miner, menerbitkan Pedoman Kelaikan baru terkait sistem kontrol penerbangan otomatis pesawat ini pada 7 November 2018 lalu namun Boeing menahan informasi tentang potensi bahaya tersebut.
“Sangat mengejutkan mendengar dari para ahli keamanan dan kepala serikat pilot bahwa Boeing gagal mengingatkan pelanggannya dan pilot-pilot baru mengenai perubahan signifikan sistem kontrol penerbangan otomatis dan gagal memasukkan instruksi tepat dalam manual instruksi,” ujar Austin Bartlett, pengacara BartlettChen LLC yang berbasis di Illinois yang turut mengajukan gugatan ini.
Miner mengatakan gugatan hukum keluarga korban ini sangat penting.
Sesuai perjanjian internasional, ujar Miner, badan penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa yang bertanggung jawab atau bersalah atas tragedi ini.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menurut Miner, hanya diperbolehkan sebatas membuat rekomendasi keselamatan demi industri penerbangan di masa depan.
Mereka, lanjut Miner, bahkan tidak menyediakan kompensasi apapun kepada keluarga.