Shenny Fierdha
16 Oktober 2017•Update: 16 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu yang dibawa jaringan internasional Malaysia di perairan Aceh Timur.
Seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, operasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ini berhasil membekuk tujuh orang pelaku yang berasal dari dua bandar sabu berbeda yang berdomisili di Medan Petisah, Sumatera Utara, bernama Din dan Adek.
"Para pelaku masuk dari Penang ke Aceh dengan menggunakan kapal nelayan," kata Eko di Jakarta, Senin.
Ketujuh pelaku yang juga terkait jaringan yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Riau baru-baru ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada waktu serta tempat berbeda.
Aparat mengamankan BD, ST, MS, ED di atas kapal KM Dua Saudara pada Kamis pekan lalu, beserta barang bukti berupa 15 paket sabu dalam tas biru seberat 15 kilogram, 10 paket sabu dalam tas hitam seberat 10 kilogram, dan sabu seberat 5 kilogram dalam kantong plastik.
Sebelumnya pada Rabu pekan lalu aparat mengamankan A, SK, PN di Deli Serdang, Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa 8 kilogram sabu dan 9.250 butir pil psikotropika happy five.
"[Mereka diupah] Rp1 juta untuk 1 kilogram sabu yang diselundupkan," kata Eko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman denda Rp10 miliar dan hukuman mati.