Nicky Aulia Widadio
03 September 2019•Update: 03 September 2019
JAKARTA
Kepolisian Daerah Metro Jaya memulangkan dua mahasiswa Papua yang sebelumnya ditangkap terkait pengibaran bendera Bintang Kejora - yang merupakan simbol kemerdekaan Papua - saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Masih ada enam orang mahasiswa dan aktivis Papua yang masih ditahan di Mako Brimob, Depok. Sebelumnya Polisi menangkap delapan orang mahasiswa dan aktivis Papua terkait kasus dugaan makar.
Menurut LBH Jakarta, dua orang yang dipulangkan yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan, jadi enam orang yang ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi pada Selasa.
Argo beralasan kedua orang yang dipulangkan itu tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu.
Sementara enam orang lainnya kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Mereka adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.
Mereka disangkakan dengan pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai makar.
Sebelumnya, mahasiswa Papua telah dua kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Mereka mengecam tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur dan menyuarakan referendum.
Dalam aksi tersebut, mereka menggunakan atribut Bintang Kejora, yang merupakan simbol kemerdekaan Papua. Mereka juga mengibarkan bendera Bintang Kejora.