Nicky Aulia Widadio
20 November 2020•Update: 20 November 2020
JAKARTA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan memberi sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Megamendung, Bogor.
Emil —sapaan akrab Ridwan Kamil— juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberi sanksi kepada panitia acara.
“Saya akan memberi sanksi kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Emil usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat.
Selain teguran lisan, Emil menuturkan teguran tertulis juga akan disampaikan kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin sendiri saat ini tengah dirawat karena terinfeksi Covid-19.
Emil telah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri terkait wewenangnya sebagai Gubernur Jawa Barat dalam penegakan protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dia menuturkan kewenangan teknis pada kasus kerumunan massa ini ada pada bupati atau wali kota, namun secara moril kejadian ini merupakan tanggung jawabnya sebagai gubernur.
Menurut Emil, Polda Jawa Barat dan Komando Distrik Militer telah berupaya mencegah kerumunan massa tersebut.
“Pada hari H ternyata ada euforia dari masyarakat yang tidak mengikuti acaranya, tetapi hanya melihat. Situasi menjadi sangat masif,” ujar Emil.
Sebelumnya Satgas Covid-19 menyatakan 20 orang positif Covid-19 dari total 559 orang yang dites usap dari kerumunan massa di Megamendung.