Pemerintah Turkiye mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penguatan Solidaritas Nasional dan Integrasi Sosial ke Majelis Agung Nasional Turkiye (TBMM) sebagai bagian dari proses "Turkiye Bebas Teror".
RUU tersebut mengatur mekanisme penundaan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan hukuman terhadap tindak pidana tertentu setelah dipastikan PKK/KCK beserta seluruh afiliasinya telah mengakhiri aktivitasnya dan menyerahkan seluruh senjata serta amunisinya.
Berdasarkan RUU tersebut, tujuan utamanya adalah mengatur mekanisme penundaan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan pidana, serta langkah-langkah hukum lainnya setelah lembaga keamanan memastikan PKK/KCK dan seluruh afiliasinya telah mengakhiri keberadaannya serta menyerahkan seluruh senjata dan amunisi yang berada di bawah kendalinya.
Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah keputusan Dewan Keamanan Nasional (MGK) yang mengonfirmasi kondisi tersebut diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi.
RUU ini mencakup tindak pidana terkait pendirian atau kepemimpinan PKK/KCK, keanggotaan organisasi, pemberian bantuan secara sadar dan sengaja, propaganda organisasi, tindak pidana yang dilakukan dalam kegiatan organisasi tersebut, serta tindak pidana pendanaan terorisme yang dilakukan untuk kepentingan organisasi.
Menurut RUU tersebut, apabila telah dipastikan bahwa organisasi tersebut benar-benar mengakhiri aktivitasnya dan menyerahkan seluruh persenjataannya, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun akan ditunda selama lima tahun.
Sementara itu, perkara dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup yang diperberat akan ditunda selama 10 tahun. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan dalam kegiatan organisasi maupun pelaku tindak pidana tertentu sebelum 1 Juni 2005 yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup yang diperberat.
Selama masa penundaan, masa kedaluwarsa perkara tidak akan berjalan. Berkas perkara dan seluruh barang bukti akan tetap disimpan, sedangkan barang dan aset yang menjadi objek penyitaan akan diputuskan penyelesaiannya dan dicatat sebagai milik negara. Keputusan tersebut juga akan diberitahukan kepada pihak yang berhak mengajukan upaya hukum beserta mekanisme keberatan yang tersedia.
Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan jaksa maupun pengadilan mengenai penundaan penyidikan atau penuntutan dalam waktu dua pekan. Selain itu, penyidikan terhadap tindak pidana yang termasuk dalam cakupan RUU dan dilakukan sebelum keputusan Dewan Keamanan Nasional diumumkan hanya dapat dimulai setelah memperoleh persetujuan dari dewan yang dibentuk berdasarkan RUU tersebut.
RUU juga mengatur bahwa penahanan maupun tindakan pengawasan yudisial terhadap tersangka atau terdakwa dapat ditinjau kembali oleh hakim atau pengadilan yang berwenang. Berkas perkara yang masih dalam proses banding atau kasasi juga akan diputus untuk diperiksa kembali apabila termasuk dalam ketentuan RUU tersebut.
Seluruh keputusan penundaan akan dicatat dalam sistem khusus dan hanya dapat diakses oleh jaksa, hakim, atau pengadilan apabila berkaitan dengan penyidikan atau penuntutan. Jika selama masa penundaan pelaku kembali melakukan tindak pidana terorisme, keputusan penundaan akan dicabut dan proses hukum dilanjutkan. Sebaliknya, apabila masa penundaan berakhir tanpa tindak pidana baru, penyidikan dapat dihentikan atau perkara dinyatakan gugur.
RUU tersebut juga mengatur penundaan pelaksanaan hukuman bagi narapidana yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara yang termasuk cakupan RUU. Narapidana dengan total hukuman 15 tahun atau kurang dapat memperoleh penundaan pelaksanaan hukuman selama lima tahun, sedangkan narapidana dengan hukuman lebih dari 15 tahun, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup yang diperberat dapat memperoleh penundaan selama 10 tahun.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku pembunuhan dalam kegiatan organisasi maupun tindak pidana tertentu sebelum 1 Juni 2005.
Pelaksanaan seluruh kegiatan dalam RUU akan dipantau dan dievaluasi oleh dewan yang dipimpin Wakil Presiden Turkiye dengan anggota Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Nasional, Sekretaris Jenderal Kepresidenan, Kepala MIT, dan Sekretaris Jenderal Dewan Keamanan Nasional.
Dewan juga dapat membentuk subkomite serta mengundang perwakilan kementerian, lembaga, maupun pihak lain yang dianggap perlu.
Dewan dapat melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan pembubaran organisasi berdasarkan laporan pemantauan. Jika diperlukan, dewan dapat mengusulkan langkah-langkah hukum, administratif, maupun peraturan baru. Selain itu, keputusan penundaan yang telah diberikan juga akan dievaluasi secara berkala setelah keputusan Dewan Keamanan Nasional diterbitkan.
Dalam kondisi yang dianggap perlu, dewan dapat meminta pengadilan menghapus seluruh akibat hukum yang timbul akibat penyidikan, penuntutan, maupun putusan pidana. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan setelah dua tahun untuk penundaan lima tahun atau tiga tahun untuk penundaan 10 tahun sejak keputusan penundaan diterbitkan.
Dewan akan secara berkala menyampaikan laporan kepada Parlemen Turkiye. Sementara itu, parlemen akan membentuk Komisi Pemantau untuk mengawasi pelaksanaan RUU dan memberikan rekomendasi apabila diperlukan. Layanan sekretariat dewan akan dijalankan oleh Sekretariat Jenderal Kepresidenan.
RUU mengatur bahwa seluruh senjata, amunisi, kendaraan, peralatan, bahan peledak, dan perlengkapan lain yang dibawa atau dilaporkan oleh anggota organisasi akan didata secara resmi. Tata cara pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan Nasional setelah mempertimbangkan masukan dari lembaga keamanan.
Ketentuan dalam RUU hanya berlaku bagi anggota PKK/KCK dan seluruh afiliasinya yang dalam waktu enam bulan setelah keputusan Dewan Keamanan Nasional diterbitkan menyampaikan permohonan tertulis kepada kejaksaan atau lembaga yang ditunjuk untuk memanfaatkan ketentuan tersebut.
RUU juga menegaskan bahwa pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan aturan tersebut tidak akan dimintai pertanggungjawaban hukum, administratif, maupun pidana atas pelaksanaan tugasnya.
news_share_descriptionsubscription_contact
