PARIS
Institusi publik Prancis terus menargetkan Anadolu Agency, kantor berita Turki yang akhir-akhir ini membeberkan tekanan Prancis terhadap Turki dan umat Islam melalui berita dan ulasannya dalam konteks kebebasan pers.
Dalam sebuah pernyataan di akun media sosialnya, Komite Antar Kementerian Prancis untuk Pencegahan Kejahatan dan Radikalisasi (CIPDR) mengklaim Anadolu Agency adalah "badan propaganda" dan agency itu "menyerang Prancis melalui kebohongan dan fitnah" dalam "artikel berbasis opini".
CIPDR berafiliasi dengan Delegasi Menteri yang bertanggung jawab atas Kewarganegaraan, di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri Prancis.
Pemerintah Prancis mengambil langkah-langkah yang akan mempersulit umat Islam dalam kehidupan sehari-hari dan merilis hukum anti-Islamisme, terutama dalam beberapa bulan terakhir melalui RUU yang memerangi "separatisme Islam" dan operasi yang dilakukan atas nama perang melawan terorisme.
Anadolu Agency melaporkan perkembangan tersebut di Prancis dengan bertemu para korban maupun melalui langkah konkret yang diambil oleh lembaga terkait. Akibatnya Anadolu menjadi sasaran pemerintah Paris, yang katanya membela kebebasan berekspresi di setiap platform.
Dalam pernyataan di akun media sosialnya, CIPDR mengatakan bahwa pandangan "Muslim menjadi sasaran negara" dimuat dalam publikasi Anadolu Agency.
Sambil membagikan gambar yang menyertai berita Anadolu Agency tentang praktik Prancis yang dipermasalahkan, CIPDR mengklaim bahwa berita itu menyesatkan.
Anadolu membantah klaim CIPDR tersebut, dan kantor berita global ini menyatakan selalu berupaya menginformasikan kepada publik internasional dalam lingkup kebebasan berekspresi dan berdasarkan prinsip penyiaran objektif.
Selain itu, pendapat yang diungkapkan dalam berita dan publikasi agency, terutama mengenai praktik Prancis yang dipermasalahkan, juga diungkapkan oleh akademisi, jurnalis, dan pakar Prancis.

Anadolu Agency menyampaikan informasi dengan prinsip jurnalisme
Dalam sebuah pernyataan tentang tuduhan ini, Serdar Karagoz, direktur utama Anadolu Agency, mengatakan kantor berita ini akan terus melaporkan serangan yang dihadapi oleh komunitas Muslim dan Turki di Prancis kepada para pelanggannya dalam 13 bahasa dalam kerangka kebijakan penyiaran yang obyektif.
Tak hanya Anadolu Agency, seluruh pers internasional juga mengikuti perkembangan RUU "separatis" yang disetujui oleh Majelis Nasional Prancis dan praktik yang dilakukan atas nama memerangi terorisme.
Selain itu, praktik-praktik Prancis tersebut telah menjadi sasaran kritik dan menjadi objek ulasan berita, tekan Karagoz.
“Dalam hal ini, Anadolu Agency telah memenuhi kewajibannya untuk menginformasikan kepada publik dengan baik,” ujar Karagoz, sambil menambahkan di setiap media memiliki platform dengan judul opini, yang memungkinkan penulis untuk berkomentar dengan bebas.
Dalam pemberitaannya, Anadolu Agency memberitakan kedua belah pihak secara berimbang dengan menyampaikan pernyataan dan pengumuman dari pihak-pihak di Prancis untuk memberikan informasi kepada pembacanya, serta keputusan terbaru selalu disajikan kepada mereka, kata Karagoz.
“Dalam artikel berita kami, pandangan semua pihak selalu berada dalam kerangka prinsip jurnalisme. Meski Prancis mungkin tidak menyukai perkembangan dan opini, jurnalisme universal yang mengutamakan kepentingan publik dan memprioritaskan kepentingan publik.”
"Tidak dapat diterima bahwa penyiar publik Prancis, yang menuduh Turki melanggar kebebasan pers setiap saat dan di setiap platform, mempertanyakan jurnalisme Anadolu Agency, yang melayani kebebasan informasi publik," kata Karagoz.
Karagoz mengutuk klaim CIPDR dan siaran saluran publik Prancis France 5 yang menargetkan kantor berita Turki itu.
Dalam film dokumenter karya jurnalis Caroline Roux, Erdogan: The Sultan Who Defies Europe, yang ditayangkan pada Maret di France 5, diklaim bahwa Anadolu Agency "merilis berita palsu tentang Prancis" dan "semuanya dilakukan untuk menunjukkan Prancis melakukan Islamofobia.”
Dalam pernyataannya, CIPDR juga menargetkan Marwan Mohammed, mantan direktur jenderal kelompok anti-rasis Kolektif Melawan Islamofobia di Prancis (CCIF), yang sebelumnya dibubarkan oleh pemerintah Prancis.
RUU yang kontroversial
Pada 16 Februari 2021, Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU "separatis", yang diperdebatkan di Senat pada 30 Maret. RUU tersebut dijadwalkan akan kembali ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.
RUU itu diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut "separatisme Islam."
Aturan tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.
Rancangan aturan ini mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah para keluarga memberikan pendidikan di rumah kepada anak-anak mereka.
Aturan itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan "pendidikan sekuler" bagi semua pejabat publik.