Amir al-Saadi
19 April 2018•Update: 20 April 2018
Amir al-Saadi
BAGHDAD
Pengadilan di Mosul telah menjatuhkan hukuman mati kepada 212 orang yang didakwa terlibat Daesh dalam sembilan bulan terakhir.
Juru bicara Dewan Kehakiman Tinggi Irak, Abdul Sattar Bayrakdar dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu memberikan penjelasan terkait kasus dan putusan pengadilan pidana di Mosul sejak kota tersebut bebas dari Daesh pada Juli 2017.
Berdasarkan pernyataan Bayraktar, jumlah tersangka yang telah diadili dalam periode sekitar sembilan bulan tersebut telah mencapai 815 orang.
Sebanyak 212 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, 150 orang divonis hukuman penjara seumur hidup, 341 orang menerima hukuman penjara, dan 112 lainnya telah dibebaskan, kata pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa sebagian besar terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah anggota organisasi teroris Daesh.
Menurut pernyataan Bayrakdar, anggota Daesh diadili sesuai Pasal 4 UU Anti-Teror, di mana pelaku kejahatan ini dapat diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pada Juli 2017, pasukan Irak membebaskan Mosul dari teroris Daesh - yang menguasai sebagian besar Irak pada pertengahan 2014 - setelah kampanye militer yang berlangsung selama sembilan bulan.