13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Michael Hernandez
WASHINGTON
Dua anggota Parta Demokrat dari Dewan Perwakilan Rayat Amerika Serikat (AS) pada hari Rabu lalu secara resmi mengajukan pasal pemakzulan kepada Presiden Donald Trump.
Pengajuan ini dilakukan oleh anggota kongres Brad Sherman dan didukung oleh Al Green, yang berpendapat bahwa Trump harus dimakzulkan karena “kejahatan-kejahatan berat dan pelanggaran-pelanggaran ringan”.
Dari sekian banyak pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Trump, salah satunya adalah menghalangi tindak keadilan (obstruction of justice) berkaitan dengan pemecatan mantan Kepala FBI James Comey pada bulan Mei ketika badan intelejensi AS ini tengah menyelidiki kasus dugaan kolusi yang terjadi antara Trump dengan Rusia saat kampanye Pilpres, beber Sherman dalam resolusinya.
“Dalam semua kasus ini, Donald John Trump telah bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kepercayaan publik yang diberikan padanya sebagai presiden, juga melanggar ketetapan konstitusional, sehingga membahayakan tegaknya hukum dan keadilan dan menyebabkan luka bagi rakyat AS. Karenanya, Donald John Trump, karena aksi-aksinya tersebut, harus dimakzulkan, diadili, dan dipecat dari posisinya (sebagai presiden AS),” tambah dia.
Sherman berkata, pihaknya mungkin akan menambah pasal-pasal lain sebagai alasan pemakzulan karena penyelidikan mengenai kesalahan-kesalahan Trump yang lain masih berlanjut, meski dirinya mengakui bahwa pasal apapun yang digunakan untuk memakzulkan Trump (oleh Partai Demokrat) tidak akan berhasil disetujui oleh Parlemen AS yang kini dikuasai oleh Partai Republik “dalam waktu dekat”.
Berkaitan dengan pasal menghalangi tindak keadilan dan merusak keadilan, bukti-bukti “yang kami miliki cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya,” katanya dalam sebuah pernyataan. “Dan kepentingan nasional mengharuskan kita untuk melakukannya.”
Dari 435 anggota parlemen, Green adalah satu-satunya pendukung usulan ini. Banyak anggota Partai Demokrat lain yang memperingatkan bahwa tindakan Sherman ini masih terlalu dini.