Hayati Nupus
03 Juni 2019•Update: 05 Juni 2019
Michael Hernandez
WASHINGTON
AS meminta pemohon visa menyerahkan informasi soal akun media sosial yang telah digunakan dalam lima tahun terakhir.
Permintaan itu termasuk nama yang digunakan pemohon di berbagai platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Para pemohon visa, termasuk mereka yang berkunjung hanya untuk sementara, harus menyerahkan informasi itu, kecuali pemilik visa diplomatik dan resmi tertentu, menurut laporan.
Seorang pejabat anonim mengatakan kepada situs berita Hill bahwa pemohon yang berbohong mengenai penggunaan akun media sosialnya akan menghadapi "konsekuensi imigrasi yang serius."
“Ini langkah penting ke depan untuk meningkatkan pemeriksaan atas warga negara asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat,” kata pejabat itu kepada Hill.
“Seperti yang kita lihat di seluruh dunia beberapa tahun terakhir, media sosial menjadi forum utama membangun sentimen dan aktivitas teroris. Ini akan menjadi alat penting untuk menyaring teroris, mengurangi ancaman keselamatan publik dan individu berbahaya lainnya dari memperoleh manfaat imigrasi dan menginjakkan kaki di tanah AS."
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump Maret 2017 untuk menerapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat dalam imigrasi.
Departemen Luar Negeri mengumumkan pada Maret 2018 bahwa mereka akan menerapkan peraturan media sosial sesuai dengan arahan itu.