Maria Elisa Hospita
11 Desember 2018•Update: 12 Desember 2018
Handan Kazancı
ANKARA
Sebuah kelompok pejuang hak asasi manusia yang berbasis di London mengecam penahanan tiga aktivis anti-perang di Myanmar yang menentang berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer.
Lewat sebuah pernyataan, Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN) mendesak pembebasan Nang Pu, Lum Zawng, dan Zau Jat, yang dituduh memfitnah militer.
"BHRN mendesak pemerintah internasional untuk mengakui bahwa Myanmar telah melanggar hak-hak dasar yang dijanjikan kepada semua orang melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," kata kelompok itu lewat sebuah pernyataan.
Pada Jumat, sebuah pengadilan di negara bagian Kachin di Myanmar memenjarakan tiga aktivis anti-perang karena "memfitnah" tentara.
"Mereka akan menjalani hukuman enam bulan penjara dan diminta untuk membayar denda 500.000-kyat [USD320]," tambah pernyataan itu.
"Keputusan pengadilan itu menjadi contoh nyata bahwa Myanmar gagal untuk mewujudkan peradilan yang independen, melindungi kebebasan berekspresi, dan menghentikan penindasan etnis dan agama minoritas," tegas Direktur Eksekutif BHRN Kyaw Win.
"Hak-hak yang harus kita rayakan hari ini justru disalahgunakan oleh pemerintah dan militer Myanmar. Sudah saatnya mereka bertanggung jawab," kata dia lagi.
Sebuah Misi Pencarian Fakta PBB di Myanmar menyimpulkan bahwa militer negara itu bertanggung jawab atas genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk pemerkosaan massal, mutilasi, penganiayaan, dan perbudakan.
Laporan misi itu juga memaparkan bukti konklusif bahwa tentara Myanmar melakukan pelanggaran di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan.