JAKARTA
Greenpeace mengkritisi investasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari Korea Selatan di luar negeri termasuk Indonesia karena dinilai menerapkan standar ganda dalam hal pembatasan emisi.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan sebagian besar proyek PLTU yang didanai oleh Korea Selatan menggunakan teknologi pengendalian emisi polutan udara yang jauh lebih rendah mutunya ketimbang yang digunakan di Korea.
“Oleh karena itu, Korea Selatan menggunakan standar ganda yang mematikan, yakni mendanai proyek PLTU di luar negri yang menyebabkan polusi udara pada tingkatan yang tidak legal di Korea Selatan,” kata Bondan kepada Anadolu Agency di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Korea Selatan merupakan investor publik asing terbesar ketiga dalam proyek-proyek PLTU di antara negara-negara G20 lewat lembaga-lembaga finansial publik (LFP) antara lain Korea Trade Insurance Corporation (K-SURE), Export-Import Bank of Korea (KEXIM), dan Korea Development Bank (KDB).
Bondan menjelaskan pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan suatu rencana transisi energi dengan target 20 persen untuk energi terbarukan pada tahun 2030, di samping rencana transisi dari energi nuklir dan menghentikan perijinan untuk proyek PLTU baru.
Selain itu, pemerintah juga memperbarui regulasi terkait emisi polusi udara dari PLTU tiap tahun.
Namun demikian, lembaga-lembaga finansial publik (LFP) masih berinvestasi dalam proyek-proyek PLTU di luar negri.
Bondan mengatakan batubara merupakan kontributor utama dalam perubahan iklim global dan bertanggung jawab untuk hampir setengah emisi karbon dioksida di dunia.
“Selain itu, pembakaran batubara mengeluarkan polutan udara yang berbahaya dalam jumlah yang tinggi yang menyebabkan kematian dini oleh karena berbagai penyakit serius,” jelas Bondan.
Bondan mengatakan Greenpeace melakukan modeling atmosferik dan kajian dampak lingkungan yang mendetil dalam 10 PLTU yang berlokasi di daerah-daerah padat penduduk dan didanai oleh LFP Korea Selatan selama periode Januari 2013 hingga Augustus 2019 yang berlokasi di Bangladesh, Indonesia, dan Vietnam.
Dia menjelaskan studi ini mengevaluasi sepuluh PLTU, yang memperkirakan bahwa antara 1.400 dan 4.500 kematian dini dapat dihindari tiap tahun jika standar emisi di Korea Selatan digunakan, sehingga dapat menghindari antara 42.000 dan 136.000 kematian dini selama 30 tahun masa hidup PLTU tersebut.
Bondan menyebutkan bahwa standar ganda dalam hal batasan emisi untuk polutan udara berbahaya memungkinkan PLTU di Indonesia yang didanai Korea Selatan untuk mengeluarkan 18,6 kali lebih banyak nitrogen oksida (NOx), 11,5 kali lebih banyak sulfur dioksida (SO2) dan 33 kali lebih banyak polusi debu ketimbang PLTU yang dibangun di Korea Selatan.
“Laporan ini mengungkapkan konsekuensi mematikan dari standar ganda ini, dalam bentuk kematian dini yang disebabkan oleh polusi udara berdasarkan modeling,” lanjut dia.
Bondan juga mengatakan penelitian tersebut mengevaluasi jumlah kematian dini yang dapat dihindari jika proyek-proyek PLTU yang didanai (baik secara menyeluruh atau sebagian) oleh Korea Selatan di luar Korea menggunakan batasan emisi yang sama dengan PLTU baru di Korea Selatan.
“Negara-negara harus bekerja sama untuk menciptakan ekonomi yang netral-karbon, dan Korea Selatan harus menjadi pemimpin dalam hal tersebut,” tambah dia.
Selain itu, dia berharap pemerintah Korea Selatan segera menghentikan LFP berinvestasi dalam proyek-proyek dalam sektor energi, industri dan sektor lainnya jika standar emisinya tidak sama dengan standar yang digunakan dalam Korea Selatan secara domestik.
“Di saat yang sama, pemerintah di negara tuan rumah proyek-proyek PLTU ini harus melindungi hak warga negaranya akan lingkungan yang aman dan sehat, dengan cara menguatkan standar emisi untuk PLTU yang sudah ada,” lanjut dia.
news_share_descriptionsubscription_contact
