Muhammad Abdullah Azzam
21 November 2019•Update: 21 November 2019
Ali Semerci
GAZA
Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh mengungkapkan keputusan Amerika Serikat (AS) terkait permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat adalah sebuah "pembantaian secara politik".
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Haniyeh menyatakan kecamannya terhadap keputusan AS yang menggangap permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki tak lagi sebagai pelanggaran hukum internasional.
"Resolusi AS itu menunjukkan 'persekongkolan jahat' (antara Israel dan AS) yang menargetkan hak rakyat Palestina atas tanah, nilai-nilai suci, dan masa depan generasi mereka. Resolusi pemukiman Yahudi di Amerika Serikat adalah pembantaian politik," ungkap pemimpin Hamas itu.
"Rakyat Palestina tidak akan pernah menyerah pada pembantaian politik dan berdarah ini, mereka akan membela dan mempertahankan hak-hak mereka dan akan berdiri tegak di hadapan serangan politik dan militer," tegas Haniyeh.
Ismail Haniyeh juga mendesak pemerintah Palestina untuk memberikan respon yang keras terhadap langkah Amerika Serikat ini.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perpindahan dari pendapat hukum Departemen Luar Negeri pada 1978 yang menyatakan bahwa pendudukan "tidak konsisten dengan hukum internasional."
Pompeo mengatakan pendapat itu tidak memajukan proses perdamaian dan Washington tidak akan lagi mengambil posisi pada legalitas mereka.
Keputusan AS itu juga dikecam oleh Turki, dan juga banyak negara lainnya, serta Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan organisasi-organisasi internasional seperti Liga Arab mengutuk perubahan kebijakan AS tersebut.
PBB kembali menegaskan bahwa permukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki adalah "pelanggaran hukum internasional".