Hayati Nupus
17 Mei 2019•Update: 17 Mei 2019
Md. Kamruzzaman
DHAKA, Bangladesh
Lembaga pengawas hak asasi internasional yang berbasis di New York menyatakan keprihatinannya atas tindakan keras otoritas Bangladesh soal kebebasan berbicara.
“Menangkap aktivis, penyair, dan pengacara karena kebebasan mereka berekspresi berhulu langsung dari buku pedoman otoriter,” ujar Direktur Asia Human Rights Watch (HRW) Brad Adams.
Dia mendesak pemerintah Bangladesh untuk berhenti membungkam para pengkritik dan meninjau kembali undang-undang demi menjunjung tinggi hak berekspresi.
Baru-baru ini, aktivis HAM Abdul Kaium, penyair terkenal Henry Sawpon dan pengacara Imtiaz Mahmood ditangkap serta didakwa dengan ketentuan bagian 57 dari Information Communication and Technology (ICT) Act atau penggantinya yang lebih kejam, Digital Security Act 2018.
UU TIK tersebut dikritik keras karena memberikan celah kepada polisi untuk menangkap siapa pun tanpa surat perintah atau muatan daring yang dapat ditafsirkan sebagai fitnah oleh pemerintah, kata pernyataan itu.
“Penangkapan pekan ini menunjukkan betapa kecilnya ruang bagi masyarakat sipil di Bangladesh,” kata Adams, sambil menambahkan bahwa pemerintah Perdana Menteri Sheikh Hasina harus merevisi muatan-muatan kejam dari UU ini “sebelum ruang berekspresi hilang sepenuhnya”.