Rhany Chairunissa Rufinaldo
05 September 2018•Update: 05 September 2018
Ahmet Gurhan Kartal
LONDON
Inggris "berkomitmen" untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan di Myanmar akan berhadapan dengan keadilan, kata Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt pada Selasa.
Pernyataan Hunt disampaikan dalam sebuah sesi di Dewan Perwakilan, di mana kantor luar negeri menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari anggota parlemen.
Menanggapi pertanyaan dari Anggota Parlemen dari Partai Buruh Stephen Twigg, yang mendesak menteri luar negeri untuk membawa Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Hunt mengatakan "ada dua prioritas" dalam krisis Rohingya.
Dia mengatakan prioritas pertama adalah untuk memungkinkan pengembalian pengungsi Rohingya secara aman ke Myanmar tetapi "itu bukanlah tanpa masalah."
“Kedua adalah memastikan bahwa pelaku berhadapan dengan keadilan. Itu akan menjadi jalan panjang yang sulit, tetapi kami berkomitmen untuk melakukan perjalanan itu,” katanya.
Hunt mengatakan situasi di Myanmar tetap menjadi "perhatian nyata."
Atas pertanyaan dari anggota parlemen dari Partai Buruh Afzal Khan, yang bertanya apakah Inggris telah gagal dalam membawa Myanmar ke ICC, Hunt mengatakan “pembersihan etnis, dalam bentuk dan wujud apa pun, tidak boleh dibiarkan begitu saja” dan “para pelaku kejahatan yang mengerikan ini harus dibawa ke pengadilan."
Menggarisbawahi tanggung jawab khusus dari Inggris sebagai "inisiator" dalam masalah ini, Hunt mengatakan dia bermaksud untuk mengadakan "pertemuan menteri tingkat tinggi di sela-sela sidang majelis umum PBB akhir bulan ini."
"Tetapi pengajuan ke ICC harus terjadi sebagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan pada saat ini tidak jelas apakah akan ada konsensus di Dewan Keamanan untuk mewujudkan itu," katanya.
"Kami akan melakukan segala cara untuk memastikan para pelaku dibawa ke pengadilan," tambah Hunt.
Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar telah menyerukan persidangan bagi para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk Panglima Angkatan Darat Jenderal Min Aung Hlaing, di Pengadilan Kriminal Internasional karena melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya.
"Dalam semua urusan kami dengan rezim Myanmar, sangat penting jika mereka memahami bahwa sebuah batas telah dilewati," kata Menteri Luar Negeri atas pertanyaan tentang keterlibatan parlemen dengan Myanmar.
Penganiayaan Rohingya
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.
Dalam laporan terbaru yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira', OIDA meningkatkan perkiraan jumlah Rohingya yang terbunuh menjadi 23.962, dari angka yang dikeluarkan oleh Doctors Without Borders sebelumnya sebesar 9.400.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA, menambahkan bahwa 17.718 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar. Lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012 dan menewaskan puluhan jiwa.
PBB mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak-anak – pemukulan brutal, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh personel militer.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Wartawan Reuters
Hunt juga menerima pertanyaan tentang dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman penjara yang lama di Myanmar karena mengungkap kekejaman tersebut.
"Kedua jurnalis ini sedang melakukan, apa yang menjadi tradisi terbaik dari jurnalisme, yaitu mengekspos hal-hal buruk dan kejam yang tidak mau diekspos oleh pemerintah," kata Hunt.
Pengadilan Myanmar pada Senin memvonis dua wartawan kantor berita Reuters tujuh tahun penjara karena penyelidikan atas pembunuhan Muslim Rohingya oleh petugas keamanan.
Wa Lone(32) dan Kyaw Soe Oo (28) dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara karena melakukan investigasi atas pembunuhan 10 pria Rohingya di negara bagian Rakhine barat.
Mengungkapkan keprihatinannya atas hukuman terhadap para wartawan, Hunt mengatakan dia akan mengunjungi Myanmar dan mengangkat masalah ini di antara banyak masalah lainnya.