Rania Abushamala
03 Juni 2026•Update: 03 Juni 2026
Iran menuduh Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap sebuah kapal tanker minyak Iran di Selat Hormuz dan menara komunikasi di Pulau Qeshm dengan menggunakan pangkalan di Kuwait dan Bahrain.
Kementerian Luar Negeri Iran pada Rabu menyampaikan tuduhan itu dalam pernyataan yang dikutip kantor berita semi-resmi Fars.
Kementerian tersebut mengatakan pihaknya “mengecam keras” apa yang disebut sebagai “tindakan agresif militer teroris AS” terhadap kapal tanker minyak dan fasilitas komunikasi tersebut.
Menurut pernyataan itu, serangan dilancarkan pada Rabu dini hari “dari dua negara di kawasan”, sebelum Iran menyebut Kuwait dan Bahrain sebagai negara yang dimaksud.
Teheran menuduh Washington menggunakan wilayah dan fasilitas negara-negara kawasan untuk melakukan operasi militer terhadap Iran. Pemerintah Kuwait dan Bahrain disebut memikul “tanggung jawab langsung dan jelas” atas serangan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan serangan itu merupakan pelanggaran terhadap gencatan senjata 8 April serta pelanggaran hukum internasional dan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara.
“Setiap negara yang mengizinkan pihak agresor menggunakan wilayah darat, laut, atau udaranya, atau fasilitas dan pangkalan yang berada di wilayahnya, untuk melakukan atau mendukung agresi militer terhadap Iran, secara jelas melanggar aturan dasar hukum internasional dan prinsip bertetangga baik,” demikian pernyataan kementerian itu.
“Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 3314, tindakan semacam itu dianggap sebagai tindakan agresi terhadap Iran,” tambah kementerian tersebut.
Ketegangan kawasan meningkat sejak akhir Februari setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran yang menewaskan lebih dari 3.000 orang, termasuk Pemimpin Tertinggi saat itu Ayatollah Ali Khamenei serta sejumlah komandan militer senior dan pejabat pemerintah.
Gencatan senjata yang dimediasi Pakistan mulai berlaku pada 8 April, tetapi upaya untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas sejauh ini belum berhasil.