Muhammad Abdullah Azzam
11 Juni 2020•Update: 12 Juni 2020
İdiris Okuduci
ISTANBUL
Lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW), mengatakan virus korona telah menyebar sedikitnya ke tiga penjara di Uni Emirat Arab (UEA).
HRW mendesak pihak berwenang mengambil tindakan pencegahan secepatnya.
Menurut laporan dari HRW, informasi berdasarkan pengakuan kerabat tahanan dan narapidana mengungkapkan bahwa telah ditemukan gejala Covid-19 atau hasil tes yang positif di sejumlah orang di penjara Al Wathba dekat Abu Dhabi dan penjara Al Awir dan Al Barsha di dekat Dubai.
Pernyataan itu menyebut beberapa tahanan dan narapidana memiliki masalah kesehatan kronis dan pihak penjara tidak menyediakan layanan yang memadai.
Lembaga itu mencatat bahwa kerumunan orang dan kondisi kebersihan yang buruk mempersulit para tahanan mematuhi jaga jarak sosial dan antisipasi kebersihan.
Otoritas penjara tidak memberikan informasi yang diperlukan kepada para keluarga tentang status kesehatan para tahanan dan narapidana serta langkah-langkah antisipasi yang diambil, ungkap pernyataan itu.
Wabah mengancam kehidupan tahanan secara serius
"Berdesak-desakan, kondisi yang tidak sehat dan kurangnya pelayanan medis bukanlah situasi baru di penjara UEA. Namun, pandemi yang sedang berlangsung juga mengancam nyawa tahanan secara serius," ungkap Direktur HRW untuk Timur Tengah Michael Page dalam pernyataan itu.
Page mendesak otoritas UEA untuk mengambil tindakan antisipasi secepat mungkin terkait masalah ini.
Dia juga meminta agar badan-badan pengamat independen dan internasional diizinkan mengawasi penjara untuk meredakan kekhawatiran para kerabat tahanan.
Kementerian Kesehatan UEA mengumumkan bahwa jumlah kasus Covid-19 di negara itu mencapai 39.904 kasus pada Rabu.