Maria Elisa Hospita
08 Agustus 2018•Update: 08 Agustus 2018
Anees Suheil Barghouti
YERUSALEM
Sebuah LSM yang mewakili kelompok minoritas Arab-Israel mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentang "Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi" yang disetujui oleh parlemen Israel bulan lalu.
"Petisi itu mewakili kepemimpinan politik Arab di Israel. Kami mendesak Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan Undang-undang Negara Bangsa Yahudi, yang merupakan undang-undang rasis yang bertentangan dengan semua norma hukum internasional" kata Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab atau Adalah, dalam sebuah pernyataan.
Menurut pernyataan yang sama, pernyataan bahwa Israel adalah "negara bangsa" orang-orang Yahudi benar-benar mengabaikan warga Palestina, yang jumlahnya mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk negara itu.
"Undang-undang itu memiliki karakteristik apartheid," tambah LSM tersebut.
Israel telah dihujani kecaman sejak mengesahkan undang-undang kontroversial itu.
Undang-undang itu menyatakan Israel sebagai "negara bangsa Yahudi" dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibu kotanya. Selain itu juga menyatakan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi satu-satunya.