06 Juli 2017•Update: 06 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Empat mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar yang ditangkap pemerintah Mesir di Kota Samanud dikabarkan akan segera dideportasi.
Kabar terkait rencana pemulangan keempat mahasiswa atas nama Adi Kurniawan, Achmad Afandy, Rifai Mujahidin Al-Haq, dan Mufqi Al-Banna sudah diketahui oleh pihak keluarga. Menurut kuasa hukum keluarga keempat mahasiswa, Heru Susetyo, rencana deportasi akan dilakukan akhir minggu ini.
“Kabar terakhir dari KBRI, mereka direncanakan akan tiba di Indonesia pada Minggu (9/7) mendatang pukul 9 pagi. Tiket kepulangan sudah disiapkan dan dikirimkan ke mereka,” ujar Heru kepada Anadolu Agency di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
Meski begitu, pihak keluarga masih belum yakin sepenuhnya keempat mahasiswa tersebut akan sampai ke Indonesia Minggu nanti. Heru menganggap rezim pemerintah Mesir merupakan pihak yang tidak dapat dipercaya. “Terlebih lagi kasus ini tidak ada proses hukumnya di pengadilan dan tidak ada pendampingan pengacara di sana.”
Menurut dosen Fakultas Hukum UI ini, tindakan penangkapan tersebut tak berlandaskan hukum sehingga pihak keluarga hanya bisa berharap keempat mahasiswa tersebut bisa pulang ke Indonesia dengan selamat.
“Pihak keluarga saat ini hanya menginginkan mereka pulang ke Indonesia. Setelah itu, kita berharap merek tetap dianggap sebagai mahasiswa Al-Azhar dan tidak di-blacklist karena untuk blacklist membutuhkan proses pengadilan.”
Seandainya keempat mahasiswa tersebut kehilangan status sebagai pelajar Al-Azhar, pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan hanya menginginkan mereka untuk bisa segera pulang. Terkait kasus ini, perwakilan Indonesia di Mesir tidak dapat berbuat banyak selain melakukan pemantauan dan pendampingan.
Heru memahami pihak perwakilan Indonesia di Mesir tidak bisa melakukan intervensi terkait aturan yang ada di Mesir. “Pihak KBRI sudah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap keempat mahasiswa tersebut.”