Muhammad Abdullah Azzam
17 Juli 2020•Update: 19 Juli 2020
Ata Ufuk Şeker
BRUSELLS
Pengadilan Eropa membatalkan perjanjian yang mengatur transfer data pribadi antara Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) karena tidak memberikan perlindungan yang cukup.
Mahkamah Tinggi Eropa di Luksemburg memutuskan dakwaan terhadap platform media sosial Facebook.
Pengadilan memutuskan tindakan antisipasi yang disediakan oleh perjanjian Perlindungan Data Privasi Uni Eropa-AS tentang data pribadi tidak memadai.
"Pengadilan Eropa membatalkan keputusan tentang antisipasi yang diberikan oleh Perlindungan Data Privasi Uni Eropa-AS," kata keputusan itu.
Pengadilan menyatakan ketentuan kontrak standar Komisi Uni Eropa untuk mentransfer data pribadi ke transaksi yang dilakukan di negara ketiga adalah sah.
Proses hukum tersebut diajukan oleh seorang warga Austria yang mengeluhkan bahwa ketentuan yang terkandung dalam kontrak data Facebook tidak cukup melindungi masyarakat Eropa dari pengawasan di AS.
Pada 2016, perjanjian Perlindungan Privasi UE-AS ditandatangani oleh kedua pihak untuk melindungi data pribadi.
Di bawah hukum AS, perusahaan dapat memberikan data pribadi yang mereka kumpulkan ke badan pemerintah untuk pengawasan.