Rhany Chairunissa Rufinaldo
10 Desember 2018•Update: 10 Desember 2018
Diyar Guldogan
ANKARA
Pengadilan Eropa memutuskan bahwa AS bebas untuk secara sepihak membatalkan pemberitahuan tentang niatnya untuk menarik diri dari Uni Eropa, Senin.
"Ketika sebuah negara anggota telah memberi tahu Dewan Eropa soal niatnya untuk keluar dari Uni Eropa, seperti yang dilakukan UK, negara tersebut bebas untuk membatalkan pemberitahuannya secara sepihak," kata pengadilan tinggi Eropa itu.
Pada 2017, Perdana Menteri Inggris Theresa May memberitahu Dewan Eropa tentang niat Inggris untuk keluar dari blok beranggotakan 28 negara itu di bawah pasal 50 Perjanjian tentang Uni Eropa.
"Kemungkinan itu ada selama kesepakatan penarikan yang disepakati antara Uni Eropa dan negara anggota itu belum diberlakukan atau, jika tidak ada kesepakatan yang disepakati, selama periode dua tahun dari tanggal pemberitahuan niat untuk menarik diri dari Uni Eropa," tambahnya.