03 Juni 2026•Update: 03 Juni 2026
Maladewa mengecam penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa oleh pemukim ekstremis Israel di bawah perlindungan pasukan Israel, seraya menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
“Pemerintah Republik Maladewa mengecam keras berlanjutnya penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa oleh pemukim ekstremis Israel dan pengibaran bendera Israel di dalam kompleks tersebut, di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Maladewa pada Rabu.
Maladewa menyatakan bahwa tindakan tersebut, bersama pembatasan akses jamaah ke Masjid Al-Aqsa, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Menurut kementerian itu, tindakan tersebut juga merupakan provokasi yang disengaja untuk merusak kesucian, status hukum, serta makna sejarah dan keagamaan Masjid Al-Aqsa yang telah mengakar kuat.
Maladewa menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah segera dan tegas guna meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung dan pengabaiannya terhadap status quo yang telah lama berlaku di salah satu tempat suci umat Islam tersebut.
Kementerian itu juga menegaskan kembali dukungannya terhadap perjuangan Palestina dan menyerukan tindakan internasional segera untuk melindungi situs-situs keagamaan Islam serta menegakkan hak-hak sah rakyat Palestina.
Pada Minggu, pemukim Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan polisi, mengibarkan bendera Israel di halaman kompleks tersebut, dan melakukan ritual provokatif.
Sejak 2003, polisi Israel secara sepihak mengizinkan para pemukim memasuki masjid setiap hari dalam dua periode, yakni saat waktu shalat pagi dan sore, kecuali pada Jumat dan Sabtu.
Warga Palestina mengatakan Israel semakin meningkatkan upaya untuk meyahudisasi Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al-Aqsa, serta menghapus identitas Arab dan Islamnya.
Warga Palestina memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka, berdasarkan resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota tersebut pada 1967 maupun pencaplokannya pada 1980.