Hayati Nupus
28 Oktober 2017•Update: 29 Oktober 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memperpanjang masa darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari sepanjang 27 Oktober – 9 November.
Seperti dikatakan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho pada Sabtu, perpanjangan ini diberlakukan mengingat masih terdapat 133.457 pengungsi di 385 titik pengungsian.
“Untuk mempermudah akses penanganan ancaman letusan Gunung Agung,” kata dia.
Sejak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Awas pada Gunung Agung 22 September lalu, ini merupakan masa keadaan darurat ketiga, namun Gunung Agung belum menunjukkan tanda letusan.
Kepala PVMBG Kasbani mengatakan pada Jumat pihaknya merekam tiga kali tremor non-harmonik, 83 gempa vulkanik dangkal, 91 gempa vulkanik dalam, satu gempa tektonik lokal dan empat gempa tektonik jauh.
Sementara hari ini, sepanjang pukul 00.00-06.00 WITA PVMBG mencatat 16 gempa vulkanik dangkal, 15 gempa vulkanik dalam dan satu gempa tektonik lokal.
PVMBG tetap merekomendasikan agar warga atau wisatawan tak beraktivitas di radius 9 kilometer dan sectoral 12 kilometer dari puncak.
“Aktivitas kegempaan masih fluktuatif,” kata dia pada Sabtu.