Muhammad Abdullah Azzam
25 Desember 2019•Update: 26 Desember 2019
Aamir Latif
KARACHI, Pakistan
Pakistan pada Selasa menolak penunjukan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menempatkan Islamabad di daftar negara-negara yang melanggar kebebasan beragama.
Menyebut langkah pencantuman itu dilakukan secara "sewenang-wenang,"pernyataan Kementerian Luar Negeri Pakistan mengatakan: "Pernyataan ini tidak hanya jauh dari realitas dasar Pakistan tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan transparansi dari seluruh impelementas."
Kebijakan itu adalah refleksi dari penargetan negara secara selektif, dan dengan demikian tidak akan membantu perkembangan kebebasan beragama, tutur pernyataan itu.
"Pakistan adalah negara multi-agama dan pluralistik di mana orang-orang dari semua agama menikmati kebebasan beragama di bawah perlindungan konstitusi," kata pernyataan itu.
"Subjektivitas dan bias dari langkah Deplu AS dapat diilustrasikan lebih lanjut oleh kelalaian yang mencolok dari India, pelanggar terbesar kebebasan beragama," tambahnya, merujuk pada RUU kewarganegaraan kontroversial yang memicu protes nasional di seluruh India.
Untuk isu ini, Pakistan juga telah meningkatkan kekhawatiran tentang pertumbuhan Islamofobia di banyak negara Barat termasuk AS, tutur pernyataan itu.
Pencantuman Pakistan oleh Departemen Luar Negeri AS itu diumumkan pada 11 Desember.