02 Agustus 2017•Update: 03 Agustus 2017
Laith al-Jundi
AMMAN
Parlemen Yordania pada Selasa memilih untuk membatalkan pasal hukum yang membebaskan pemerkosa dari hukuman bila mereka memilih menikahi korbannya.
Pada sesi parlemen Selasa yang dihadiri Perdana Menteri Hani al-Mulqi, mayoritas anggota parlemen memberikan suara untuk membatalkan ayat tersebut, yang berlaku sejak 1960.
Ayat 308 dari Hukum Pidana Yordania mengatakan pelaku tindakan perkosaan tidak diberikan hukuman bila mereka setuju menikahi korban mereka minimal selama 5 tahun.
“Pemerintah tetap berkomitmen membatalkan ayat 308 dengan tujuan meningkatkan perlindungan bagi unit keluarga di Yordania,” kata al-Mulqi seperti dikutip kantor berita Petra News Agency.
Mazen Arshidat, ketua Sindikat Pengacara Yordania, mengatakan keputusan parlemen itu akan diteruskan pada parlemen divisi kedua pada Rabu sebelum diberi persetujuan oleh Raja Abdullah II.
"Ayat 308 memecah warga Yordania dan menimbulkan sejumlah masalah kemanusiaan dan sosial," kata Arshidat.
Beberapa petisi diluncurkan dalam bulan-bulan terakhir yang menyerukan agar pasal tersebut dihapus.