12 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Hajer M’tiri
PARIS
Keputusan Belgia untuk melarang pemakaian niqab (penutup wajah yang hanya menyisakan mata) dipertahankan pada Selasa oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Tiga wanita – dua warga Belgia dan satu warga Maroko bertempat tinggal d Belgia – sebelumnya menggugat dengan alasan aturan itu melanggar hak-hak kehidupan pribadi serta kebebasan beragama.
Dalam putusan pengadilan tinggi Eropa itu, hukum 2011 yang menuai kontroversi tersebut, dianggap sah secara hukum dan tidak melanggar kehidupan pribadi, kebebasan beragam dan juga tidak diskriminatif terhadap komunitas Muslim. Putusan itu juga menyatakan bahwa larangan ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap komunitas muslim.
Dalam putusannya, Selasa (11/07), Pengadilan Hak Asasi Eropa menetapkan larangan pemakaian niqab di tempat-tempat umum di Belgia tidak melanggar kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan kebebasan berekspresi.
Pengadilan mengatakan larangan itu bertujuan menjaga ketertiban umum dan “melindungi hak dan kebebasan warga lain” serta “diperlukan di negara demokratis”.
Perancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang pemakaian niqab yang menutupi wajah pada April 2011, diikuti keputusan Belgia pada Juli.