Ibrahim Salih
20 November 2017•Update: 20 November 2017
Ibrahim Salih
BAGHDAD, Irak
Pengadilan Federal Tertinggi Irak pada Senin memutuskan referendum kemerdekaan Kurdistan September lalu "melanggar konstitusi".
"Pengadilan federal mendakwa referendum yang diadakan pada 25 September di wilayah Kurdi itu tidak sesuai undang-undang negara," kata juru bicara pengadilan Iyas al-Samouk dalam sebuah pernyataan.
Dia juga menekan bahwa keputusan pengadilan ini juga berarti hasil pemilu itu tidak sah.
Dua pekan, pengadilan mengatakan konstitusi Irak tidak membolehkan perpisahan wilayah apapun dari negara Irak.
Pengadilan federal itu juga berwenang menyelesaikan perselisihan antara pemerintah pusat Irak dan provinsi-provinsi negara itu, termasuk wilayah Kurdi yang memilki otonomi khusus.
Keputusan pengadilan ini final dan tidak bisa ditantang oleh otoritas yang lebih tinggi.
25 September lalu, warga Irak di kawasan Pemerintahan Regional Kurdi - dan beberapa lainnya di wilayah sengketa - memberikan suara dalam pemilu kemerdekaan dari negara Irak.
Referendum ilegal itu menuai kritik dari berbagai pihak lokal dan internasional. Banyak yang mengatakan aksi itu akan melemahkan upaya Irak memerangi terorisme dan menimbulkan ketidakstabilan.
Setelah pemilu itu, militer pemerintah Irak masuk ke wilayah yang diperebutkan Baghdad dan Erbil, termasuk provinsi Kirkuk yang kaya akan minyak bumi.