Astudestra Ajengrastrı
06 Juni 2018•Update: 07 Juni 2018
Michael Hernandez
WASHINGTON
Pemerintahan Trump membenarkan pada Selasa akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan lalu yang menyebut presiden AS tak bisa memblok akun pengguna Twitter untuk mengakses linimasa miliknya berdasarkan pandangan politik mereka.
Kementerian Kehakiman mengonfirmasi langkah yang diambil Trump ini melalui surel kepada Anadolu Agency, namun menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Hakim Naomi Reice Buchwald berkata saat memberikan putusan bahwa Trump tidak bisa memblok pengguna Twitter yang mengkriitk dirinya karena itu merupakan pelanggaran tak konstitusional atas Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan pendapat.
"Tidak ada pejabat pemerintah -- termasuk presiden -- yang berada di atas hukum," tulis Buchwald. "Meskipun kami harus mengakui dan sensitif terhadap hak Amandemen Pertama presiden secara pribadi, dia tidak bisa menggunakan haknya dengan cara yang bisa membahayakan hak atas Amandeman Pertama orang-orang yang mengkritiknya."
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University dan tujuh pengguna Twitter yang akunnya diblok oleh Trump.
Ketujuh pengguna Twitter yang menjadi dasar dalam gugatan itu telah di-unblok oleh Trump setelah putusan pengadilan, ujar instutut pada Senin.
Namun sejumlah akun lain yang tidak dimasukkan dalam gugatan tetap diblok oleh Trump, termasuk VoteVets, kelompok veteran militer progresif dan keluarganya yang mencuit "memblok kami tak akan membuat kami diam" di Twitter.