Maria Elisa Hospita
31 Agustus 2018•Update: 01 September 2018
Ovunc Kutlu
NEW YORK
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk membatalkan kenaikan gaji pegawai negeri pada 2019, karena keterbatasan anggaran.
"Saya telah memutuskan bahwa selama tahun 2019, tidak akan ada penambahan gaji bagi seluruh pegawai negeri sipil," kata Trump dalam sebuah surat yang ditujukan ke Ketua Parlemen Paul Ryan dan Presiden Senat Mike Pence.
Sebelumnya, pegawai negeri dijanjikan kenaikan gaji sebesar 2,1 persen yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2019, namun Trump berpendapat bahwa pembatalan langkah itu dapat menghemat anggaran sampai USD25 miliar.
"Seperti yang tercantum dalam Anggaran untuk Tahun Fiskal 2019, biaya memperkerjakan pegawai Federal cukup signifikan. Dengan mempertimbangkan situasi fiskal negara, gaji pegawai Federal harus berbasis kinerja dan selaras secara strategis dengan perekrutan, pengelolaan, dan penghargaan bagi pegawai Federal yang berprestasi," jelas Trump.
Presiden juga menegaskan bahwa keputusannya tidak akan mempengaruhi kapabilitas pemerintah untuk merekrut atau mempertahankan pegawai federal yang berkualitas.
Meskipun begitu, dua pekan lalu, Trump meneken anggaran pertahanan senilai USD716 miliar, yang artinya menyetujui kenaikan gaji pegawai sebesar 2,6 persen untuk tahun depan.
Menurut Komite Bersama tentang Perpajakan, pemotongan pajak Trump juga diperkirakan menyumbang USD1 triliun ke defisit anggaran dalam 10 tahun ke depan.