Rhany Chairunissa Rufinaldo
07 Agustus 2019•Update: 07 Agustus 2019
Muhammed Nuri Erdogan
ANKARA
Turki menandatangani Konvensi Singapura tentang Mediasi, sebuah perjanjian yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan komersial lintas batas dan menstabilkan hubungan perdagangan.
Zekeriya Birkan, wakil menteri kehakiman Turki, menandatangani perjanjian bersama dengan 46 anggota PBB di Singapura pada Rabu, kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Lebih dari 1.500 delegasi dari seluruh dunia menghadiri konvensi yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Hukum Singapura dan PBB.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan dalam pidato pembukaannya bahwa konvensi tersebut memberi hak kepada semua pihak yang terlibat untuk mencapai penyelesaian yang termediasi dalam lingkungan komersial internasional.