Umar İdris
15 Juni 2019•Update: 17 Juni 2019
JAKARTA
Pemerintah kota Hong Kong pada Sabtu ini menyatakan menunda pembahasan Undang-Undang (UU) Ekstradisi yang kontroversial dan menimbulkan gelombang protes akhir-akhir ini, demikian laporan media lokal South China Morning Post.
Dalam konferensi pers Sabtu ini, Wali Kota Hong Kong Lam Cheng Yuet-ngor mengakui pemerintahannya tidak cukup baik mengkomunikasikan Undang-Undang ini. "Saya merasa sangat sedih dan menyesal karena kekurangan dalam pekerjaan kami - dan berbagai faktor lainnya - telah menimbulkan kontroversi besar," kata Lam Cheng Yuet-ngor, dikutip dari media lokal.
Lam tidak secara jelas kapan akan membahas lagi UU ekstradisi ini. Dalam konferensi pers itu juga dilaporkan, Lam menggunakan kata-kata "ditunda" (Suspension) dan "dihentikan" (halting) secara bergantian.
Penurunan tensi ini dilakukan setelah pemerintah kota Hong Kong menghadapi dua gelombang protes yang massif pada pekan lalu, satu di antaranya berakhir dengan kekerasan yang menimbulkan korban luka sebanyak 80 orang warga Hong Kong.
Organisasi pemrotes UU ekstradisi ini, Front Hak Asasi Manusia dan Sipil (The Civil Human Right Front) dan Konfederasi Serikat Buruh menyatakan akan kembali turun ke jalan pada Minggu.
Undang-undang tersebut berlaku bagi warga Hong Kong, China dan asing yang tinggal atau sedang mengunjungi kota otonom itu. Undang-undang ini dikhawatirkan mengancam supremasi hukum yang menopang status keuangan Hong Kong.