İqbal Musyaffa
12 April 2018•Update: 12 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih menunggu aturan dari pemerintah terkait pemberlakukan sistem pembayaran menggunakan QR code.
Ketua Himbara Maryono seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Perekonomian di Jakarta, Kamis, mengatakan pada dasarnya perbankan BUMN siap untuk menerapkan sistem pembayaran tersebut.
Beberapa perbankan BUMN menurut dia juga sudah banyak melakukan sistem pembayaran menggunakan QR code. “Sudah tidak ada masalah lagi mengenai penerapan sistem tersebut,” ujar dia.
Akan tetapi, dia mengatakan tetap perlu ada aturan dari pemerintah untuk mengantisipasi agar tidak ada masalah yang timbul saat sistem pembayaran menggunakan QR code sudah meluas.
“Cuma saat ini perlu perizinan regulator agar bisa menjaga kehati-hatian dan jangan sampai QR code ini jadi masalah baru," terang Maryono.
Maryono mengatakan, sistem pembayaran menggunakan QR code juga sudah dilakukan di banyak negara dan menjadi sistem pembayaran yang digemari milenial karena praktis dan efisien.
Apabila sudah ada peraturan mengenai QR code, menurut dia lembaga keuangan yang akan menerapkan sistem ini akan senang dan bisa mempercepat implementasinya.
Sebagai informasi, terdapat 10 lembaga jasa keuangan yang saat ini telah siap menerapkan sistem pembayaran dengan QR code.
QR code menurut dia dapat menjadi salah satu metode pembayaran di masa depan yang digemari. Sistem ini disinyalir dapat mengalahkan pembayaran menggunakan Electronic Data Capture (EDC) yang saat ini marak dilakukan.
Penerapan pembayaran dengan QR code, menurut Maryono, akan menambah biaya sistem yang ada di perbankan karena adanya variasi baru dari opsi pembayaran yang bisa digunakan nasabah.
“Ini bukan untuk mengubah semua sistem pembayaran yang ada,” imbuh dia.