Muhammad Latief
JAKARTA
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya akan menenggelamkan 20 unit kapal penangkap ikan asing ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan di Indonesia. Informasi ini dibagikan kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Kapal-kapal tersebut, sebut Menteri Susi, sudah mendapatkan keputusan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan alias incracth.
Menurutnya, belum ada mekanisme lain yang disepakati antar-instansi pemerintah terhadap kapal-kapal tersebut, termasuk pelelangan seperti yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam terhadap tiga kapal ikan asing yang juga sudah incracth.
“Kita punya konsensus bersama, bahwa kapal ikan asing akan ditenggelamkan, dirampas, dan dimusnahkan,” dia menegaskan. Konsensus ini tidak termasuk untuk melelang kapal, “apalagi dengan harga rendah”.
Jika konsensus ini dilanggar, sebut Susi, “Kalau dilanjutkan nanti akan seperti jaman dulu.”
Selain 20 unit yang akan ditenggelamkan, hingga kini KKP telah mengajukan proses hukum terhadap 191 unit kapal ikan. Sebanyak 171 di antaranya potensial ditenggelamkan.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP (PSDK-KKP) Eko Djalmo Asmadi mengatakan, aparat keamanan hingga 15 Juli lalu telah menangkap sebanyak 367 kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut berasal dari Indonesia, maupun kapal asing.
Aparat yang terlibat dalam penangkapan ini adalah Direktorat PSDKP, TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). “Jadi ada modus penangkapan ikan [ilegal] baru. Kapalnya mengibarkan bendera Malaysia, namun memiliki dokumen yang diterbitkan otoritas Vietnam, dengan dukungan modal dari Singapura, tapi anak buah kapal (ABK) dari Indonesia,” ujarnya.
KKP juga menangkap empat kapal asing yang sedang melarung ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Dua kapal di antaranya berbendera Malaysia dan dua lainnya berbendera Vietnam. Kapal berbendera Malaysia yang diduga mencuri ikan di Selat Malaka, kini diamankan di Pelabuhan Lampulo, Aceh. Sedangkan kapal berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna, diamankan Pelabuhan Natuna. Keempat kapal ini menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang pemerintah.
Kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan yang diatur dalam UU No. 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
news_share_descriptionsubscription_contact


