Muhammad Nazarudin Latief
02 Maret 2018•Update: 03 Maret 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia mempertegas usulannya agar barang-barang yang diperdagangkan di antara negara-negara anggota ASEAN secara online tetap dikenai bea masuk.
Indonesia berharap, prinsip ini akan masuk dalam ASEAN Agreement on e-Commerce, yang merupakan salah satu program prioritas Singapura sebagai Ketua ASEAN pada tahun ini.
“Ini untuk menjaga sistem perdagangan barang yang adil secara online dan offline,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui pernyataan tertulis, Jumat.
Menteri Enggar saat ini berada di Singapura untuk mengikuti Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN ke-24 (24th ASEAN Economic Ministers Retreat/AEM Retreat).
Sikap ini, menurut Menteri Enggar, diambil untuk mendukung target ASEAN menjadi peringkat ekonomi ke-4 di dunia pada 2030.
Sebelumnya, Indonesia tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang-jasa yang transaksi dan transmisinya dilakukan secara elektronik, meski World Trade Organization (WTO) memutuskan memperpanjang moratorium e-commerce bebas bea.
Menurut Menteri Enggar, ini adalah langkah untuk menjaga level of palying flied antara permain perdangan konvensional dan e-commerce.
Indonesia, menurut Menteri Enggar, tidak keberatan jika pembebasan pajak dikenakan pada proses transmisinya. Namun barangnya, tetap dikenai bea masuk dan pajak, seperti barang barang-barang intangible baik berupa film, buku, lagu maupun barang lain.
Dirjen Perundingan Perdangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, pada faktanya selama ini para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang berdagang secara konvensional tetap dikenai pajak saat mengirimkan barang lintas batas negara. Namun, hal itu tidak berlaku bagi e-commerce.
“Jadi ini agar semua kena pajak dan bea masuk,” ujar dia.