13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Megiza
JAKARTA
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia menyatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal saat ini telah menurun, setelah sebelumnya ditemukan mengalami peningkatan yang cukup tinggi pada tahun 2016 yakni mencapai 1383 orang.
Kepala Seksi Pengawasan, Penempatan dan Pelatihan Dalam Negeri Kemenaker, Richard Purba, mengungkapkan hal tersebut setelah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian tentang TKA ilegal.
Purba mengatakan, puncak masalah TKA ilegal yang dihadapi oleh Kemenaker memang terjadi pada 2016. Hal itu mencuat ketika banyak berita tentang warga asing yang bekerja di Indonesia.
"Kala itu ada isu tenaga kerja Repulik Rakyat Tionghoa (RRT) yang tinggal di Indonesia mencapai 10 juta orang. Tak hanya itu, ada juga isu tentang Yuan yang digunakan sebagai nilai tukar baru di satu tempat di Sulawesi karena banyaknya TKA. Memang saat itu banyak ditemukan, tapi sekarang sudah menurun," ujar Purba ditemui di LIPI, Kamis.
Purba menjelaskan bahwa peningkatan terjadi karena banyak hal. Misalnya, TKA yang datang ke Indonesia karena dipanggil untuk bekerja di perusahaan barunya, padahal belum memegang Izin Mempekerjakan Tenaga asing (IMTA).
"Banyak perusahaan yang memanfaatkan masa mengurus IMTA, dengan mempekerjakan TKA lebih dulu sebelum izin mereka diterbitkan," kata Richard.
Selain itu, modus perusahaan juga dilakukan dengan cara membiarkan TKA terus bekerja, meski IMTA mereka sudah tak berlaku. Kemenaker memiliki tiga aturan IMTA yang dibagi dengan Pekerjaan Darurat (1 bulan), Pekerjaan Sementara (6 bulan) dan Pekerjaan Reguler (1 tahun).
IMTA Pekerjaan Darurat dan Sementara tidak dapat diperpanjang yang mengharuskan TKA harus kembali ke negara mereka. Sedangkan IMTA reguler bisa diperpanjang. "Tapi mereka ini menunggu proses perpanjangan tersebut, tapi di dalam Indonesia," katanya.
Selain itu, modus lain yang dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal adalah dengan mendatangkan warga asing tersebut hanya dengan menggunakan visa turis, tanpa memegang IMTA.
Saat ini, Kemenaker meyakini bahwa pengawasan terhadapa TKA tengah dilakukan dengan sangat ketat. Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri itu pun sedang disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan pengguna TKA.
"2017 ini jumlahnya menurun karena di lapangan sudah dengan tegas diawasi dengan cara menyurati perusahaan yang dilaporkan memiliki TKA. Kami juga akan membuat surat rekomendasi kepada Dirjen Imigrasi untuk mendeportasi jika ditemukan TKA ilegal, karena Kemenaker tidak mempunyai kekuatan untuk mendeportasi," kata Purba.