Nicky Aulia Widadio
11 September 2020•Update: 12 September 2020
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda setidaknya sampai situasi penyebaran Covid-19 terkendali.
Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah menyatakan penundaan perlu dilakukan menimbang situasi darurat saat ini.
“Pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik,” kata Hairansyah melalui siaran pers, Jumat.
Komnas HAM menilai penundaan Pilkada 2020 memiliki landasan yuridis yang kuat dan apabila tetap dilaksanakan justru berpotensi melanggar HAM seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.
Hairansyah mengatakan proses dan tahapan yang telah berjalan dapat tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberi kepastian hukum bagi para peserta Pilkada 2020.
Pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya digelar pada 9 Desember 2020 dan akan melibatkan 100 juta pemilih di 270 daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran dari 728 bakal pasangan calon pada akhir pekan lalu.
Sebanyak 59 bapaslon di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19, dan jumlah ini belum termasuk jumlah penyelenggara yang positif seperti anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebanyak 70 orang pengawas pemilu di Boyolali dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Bawaslu juga mencatat ada lebih dari 200 pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
“Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran,” ujar Hairansyah.