Erric Permana
27 April 2020•Update: 28 April 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi kepada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan sebagian besar diberi sanksi berupa peringatan dan teguran, dan 76 perusahaan diberikan sanksi berupa segel sementara.
"Mereka [diberikan sanksi] karena bukan 11 bidang usaha yang dapat pengecualian [untuk beroperasi pada masa PSBB]," kata Doni Monardo, usai rapat terbatas pada Senin.
Dia berharap agar pemerintah daerah terus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan untuk menekan kasus positif di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Pemprov DKI telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 Mei 2020 karena kasus penularan Covid-19 masih terus bertambah.
Dia meminta perusahaan yang tidak termasuk sektor strategis bisa menuruti aturan PSBB.
“Kalau ada yang melanggar akan dapat teguran, bentuknya bisa segel bahkan pencabutan izin jika sudah pernah ditegur sebelumnya,” kata Anies.
Anies juga akan meninjau ulang daftar perusahaan yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan mereka terkait dengan sektor strategis.
“Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu strategisnya di mana. Daftarnya sekarang cukup panjang, sedang direview bersama dan akan kita tegakkan itu semua,” ujar Anies.