Muhammad Nazarudin Latief
06 Juni 2018•Update: 06 Juni 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar USD60-70 per barrel.
ICP ini naik dibanding asumsi APBN 2018 yang hanya USD48 per barel.
“Realisasi ICP pada Mei 2018 sebesar USD65,8 per barel. Sudah melebihi asumsi APBN,” ujar dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Rabu.
Menurut Menteri Jonan, permintaan minyak mentah dunia tahun depan diperkirakan akan naik, seiring pemulihan pertumbuhan ekonomi dunia.
Sedangkan faktor-faktor lain yang memengaruhi ICP, kata Menteri Jonan adalah dinamika di Semenanjung Korea, Iran, dan lainnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar 16,7-17 juta kilo liter. Terdiri dari minyak tanah sebanyak 0,59-0,65 juta KL dan minyak solar 16,17-16,53 juta KL.
Sementara volume Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg yakni sebesar 6,825 hingga 6,978 juta metrik ton, atau diasumsikan naik dari 2018 karena adanya perluasan penggunaan LPG 3 kg di wilayah Indonesia Timur.
Sementara untuk lifting minyak dan gas bumi pada 2019 diusulkan sebesar 1.932 hingga 2.105 ribu BOEPD (Barrels of Oil Equivalent Per Day), yang terdiri dari lifting minyak sebesar 722-805 ribu BOPD dan lifting gas bumi 1.210-1.300 ribu BOEPD.
Sedangkan untuk cost recovery diusulkan sebesar USD10-11 miliar.
Sementara itu, besaran subsidi listrik diusulkan sebesar Rp53,9-58,8 triliun. Subsidi tetap minyak solar yang semula diusulkan Rp1.500 per liter diputuskan ditambah menjadi berkisar pada angka Rp1.500 hingga Rp 2.000 per liter.
Pada 2018, pemerintah menghitung ada potensi pendapatan penerimaan karena adanya selisih ICP dalam APBN 2018 dengan realisasinya sebesar Rp64 triliun.
Harga rata-rata ICP Januari-April 2018 sebesar USD64,12 per barel. Angka ini lebih tinggi sekitar USD16 per barel dibandingkan dengan asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar USD48 per barel.
Berdasarkan hitungan sensitivitas APBN 2018, setiap kenaikan ICP sebesar USD1 per barel berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp4 triliun dengan catatan parameter lainnya, misalnya, lifting migas dan kurs tetap seperti dalam APBN 2018.
Pemerintah berencana menggunakan keuntungan selisih ini guna menambah subsidi solar sebagai bentuk kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) atas penjualan solar di bawah harga keekonomian.