Megiza Asmail
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan 16 kementerian dan lembaga anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun instansi yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, telah siap untuk menjalankan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Rekomendasi tersebut, kata Wiranto pada Selasa, dilakukan dengan cara menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Nantinya, MER akan dinilai oleh Asia Pacific Group on Money Laundering (APG).
“Jika kita dapat melalui ujian ini dengan baik, maka nama bangsa ini akan baik. Sebaliknya, jika hasilnya kurang baik, konsekuensinya berdampak bagi perkembangan ekonomi dan tatanan pergaulan kita di dunia internasional,” kata Wiranto di Jakarta.
Dia menjelaskan, jika hasil penilaian tim evaluasi tentang Indonesia sangat baik, maka setidaknya ada tiga dampak positif yang diperoleh. Pertama, Indonesia menjadi sejajar dengan negara-negara lain, khususnya selaku anggota G20.
Yang kedua, imbuh Wiranto, hasil evaluasi yang baik akan membuat rating investment grade Indonesia meningkat. Hal ini berperan dalam meningkatnya investasi, transaksi bilateral, dan resiprokal.
Sedangkan yang ketiga, menurut Wiranto, hasil ini kelak menjadi sinyal kuat tentang komitmen Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, baik di yurisdiksi Indonesia maupun dalam rangka kerja sama regional dan internasional.
“Indonesia bisa menunjukkan kepada dunia terjaganya kualitas sistem keuangan Indonesia. Sehingga tidak bisa dijadikan sarana maupun sasaran kejahatan,” papar Wiranto.
Sebaliknya, jika penilaian tim evaluasi yang dilakukan oleh APG hasilnya kurang baik, maka Indonesia akan terancam masuk ke dalam daftar negara-negara yang tidak patuh (non-compliance jurisdictions) pada FATF Public Statements.
Implikasinya, menurut Wiranto, kredibilitas Indonesia dalam melakukan transaksi bisnis internasional dan investasi akan terganggu. “Selain itu Indonesia akan disejajarkan dengan negara-negara dunia ketiga yang rezim antipencucian dan pemberantasan pendanaan terorismenya belum memadai,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang juga bertindak sebagai Sekretaris Komite TPPU memastikan bahwa lembaganya dengan seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam TPPU, telah melakukan banyak hal untuk mempersiapkan MER.
“Kami telah melakukan upaya optimal, tapi masih perlu dilakukan kerja keras lagi dari setiap pemangku kepentingan agar hasilnya nanti memberikan kepuasan bagi kita semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, MER merupakan serangkaian kegiatan FATF yang dilaksanakan melalui salah satu organisasi regionalnya (APG Secretariat) untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) suatu negara dapat tercapai dengan baik terhadap FATF recommendation.
Indonesia sendiri telah menjadi anggota dari APG on Money Laundering Asia Pasifik sejak Agustus 1999. Pada tahun 2011, keanggotaan Indonesia dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada APG on Money Laundering.
news_share_descriptionsubscription_contact
