Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Meskipun saat ini Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja domestik ke Arab Saudi, namun masih banyak pekerja asal Indonesia yang masuk ke negara itu tanpa melalui jalur resmi.
Duta Besar Indonesia untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan besarnya permintaan tenaga kerja membuat Saudi melakukan siasat agar pekerja asal Indonesia tetap bisa masuk ke sana walau Indonesia masih menerapkan moratorium.
“Saudi menerbitkan visa ziarah untuk WNI yang akan bekerja di sana. Kemudian visa tersebut dikonversi menjadi izin tinggal,” ungkap Agus di Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan, visa ziarah hanya berlaku selama 90 hari. Sedangkan izin tinggal bisa berlaku puluhan tahun dan bahkan tanpa batas.
Praktek yang dilakukan Saudi tersebut menurut Agus, membuat KBRI dan KJRI sulit untuk bisa memberikan perlindungan maksimal kepada para WNI tersebut karena tidak mengetahui untuk siapa mereka kerja dan lokasi tempat tinggalnya, serta besaran gaji yang diterima.
Menurut dia, KBRI sudah pernah meminta data jumlah izin tinggal yang diberikan pihak Saudi kepada pekerja migran Indonesia, namun tidak mendapatkan respon.
Agus juga mengatakan, para pekerja asal Indonesia lebih diminati warga Saudi karena dinilai lebih baik pekertinya serta berpenampilan lebih rapih dan bisa mengajarkan anak-anak warga Saudi untuk mengaji.
“Pekerja Indonesia lebih diminati daripada pekerja domestik asal Filipian ataupun Ethiopia,” lanjut Agus.
Akibat dari maraknya pekerja Indonesia yang masuk menggunakan visa ziarah, menurut Agus menimbulkan banyak masalah di kemudian hari, terutama terkait pembayaran gaji.
Pada tahun 2016, Agus mengungkapkan, KBRI berhasil menagih upah pekerja Indonesia yang tertunggak kepada para majikan di Saudi sebesar Rp30 miliar. Sementara pada 2017 jumlahnya meningkat menjadi Rp40 miliar.
Agus menambahkan, KBRI ataupun otoritas Saudi bahkan tidak mengetahui secara pasti jumlah warga negara Indonesia yang berada di Saudi akibat banyaknya WNI yang masuk ke Saudi dengan visa ziarah kemudian menetap ataupun masuk dengan jalur tidak resmi lainnya.
----Moratorium untungkan pekerja migran Indonesia
Dubes Agus mengatakan, dengan adanya kebijakan moratorium tersebut sebenarnya justru meningkatkan posisi tawar para pekerja Indonesia yang sudah ada di Saudi.
Namun, keuntungan justru diraih oleh pekerja Indonesia non-prosedural karena bisa menaikkan penawaran upah mereka hingga 3000 real. Sementara rata-rata upah pekerja migran prosedural berada di kisaran 1000 real, namun jumlahnya terbatas.
Meski begitu, pekerja non-prosedural justru lebih banyak mengalami masalah pengupahan.
Konsuler Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi Mohamad Hery Saripudin mengatakan, banyak pekerja Indonesia yang hanya dibayar 600-800 real per bulan atau hanya Rp2,5 juta.
Meskipun kecil, menurut dia masih banyak majikan yang menunggak pembayarannya.
Kecilnya gaji tersebut akibat tidak adanya patokan upah di Saudi.
“Dengan adanya moratorium, kita bisa menekan majikan memberikan gaji hingga 1500 real karena mereka sangat butuh tenaga kerja domestik,” aku Hery.
news_share_descriptionsubscription_contact

