Iqbal Musyaffa
14 September 2020•Update: 16 September 2020
JAKARTA
Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif dan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan relaksasi pajak tersebut apabila diterapkan juga bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
Menteri Agus menambahkan kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 relatif melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020.
“Namun, pada semester kedua tahun ini mulai ada perkembangan yang positif,” kata dia.
Oleh karena itu, Menteri Agus berharap agar relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif dan pemulihan ekonomi nasional.
Dia mengatakan bahwa aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuh Menteri Agus.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat diusulkan oleh Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam yang menilai industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.
Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.