Muhammad Nazarudin Latief
12 Januari 2018•Update: 13 Januari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia mematangkan rencana membeli hak partisipasi (participating interest/PI) perusahaan tambang Rio Tinto yang berada di Grasberg, Papua.
Rio Tinto memegang hak partisipasi proyek Freeport Indonesia sebesar 40 persen, hasil dari perjanjian pendanaan dan pengoperasian pada 1990-an. Dengan demikian, operasional tambang Grasberg dipegang oleh dua kelompok, yaitu 40 persen milik Rio Tinto dan 60 persen milik Freeport-McMoRan.
Hak partisipasi ini, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Gatot Ariyono, akan dikonversi menjadi saham pada PT Freeport Indonesia.
“Legalnya pemegang saham. Kalau ada kesepakatan PI bisa dilakukan penyetaraan dengan saham, kenapa tidak?“ ujar Gatot, Kamis.
Gatot mengatakan, pemerintah juga menugaskan PT Inalum untuk membeli jumlah saham tersisa sehingga kepemilikan saham nasional mencapai minimal 51 persen.
Menurut Gatot, pemerintah saat ini sedang mengkaji apakah dengan cara akuisisi PI Rio Tinto ini, biaya penguasaan 51 persen saham Freport lebih murah daripada membeli saham secara langsung.
"Yang penting pemerintah kuasai 51 persen saham Freeport. Apakah ini disebut jalan memutar, belok, yang penting bisa jadi mayoritas,” ujar Gatot.
Freeport Indonesia, kata Gatot, juga menyampaikan tiga dokumen proposal, yaitu usulan perjanjian stabilitas investasi, usulan tentang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK), dan usulan peraturan pemerintah sebagai dasar perjanjian stabilitas investasi.
Untuk jangka pendek, Freeport Indonesia sudah menerima IUPK Operasi Produksi yang berlaku 10 Februari 2017 hingga 9 Oktober 2017. Kemudian perpanjangan IUPK pertama sejak 9 Oktober-31 Desember 2017 dan perpanjangan IUPK kedua sejak 31 Desember-30 Juni 2018.
Selama jangka waktu operasi produksi, dilakukan pembahasan penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi Freeport di Indonesia. Karena itu, pemerintah berharap pembicaraan tentang kontrak tambang Grasberg juga sudah bisa mencapai kesepakatan pada Juni.
Perusahaan tambang yang beroperasi sejak 1960-an ini pada tahun lalu berhasil mengekspor 921.000 ton konsentrat tembaga dan masih memiliki kuota untuk mengirim sampai 1,1 juta ton sampai 16 Februari 2018.
Sebagai informasi, Freeport menyepakati divestasi sebesar 51 persen saham untuk menjadi milik Indonesia pada 27 Agustus 2017. Dalam kesepakatan itu, Freeport juga berkewajiban membangun smelter paling lambat 5 tahun setelah kesepakatan.
Indonesia juga mewajibkan perusahaan ini memberikan penerimaan negara yang lebih besar.
Apabila syarat-syarat ini dipenuhi, maka Freeport mendapatkan perpanjangan izin operasi maksimal 2x10 tahun, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.