İqbal Musyaffa
02 April 2018•Update: 03 April 2018
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah tidak akan melakukan intervensi ataupun menetapkan besaran tarif ojek daring (online) seperti permintaan para pengendara ojek online dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa peran pemerintah hanya memediasi perundingan antara penyedia jasa aplikasi ojek daring seperti Grab dan Gojek dengan para pengemudinya.
“Pemerintah tidak akan masuk ke dalam perundingan jumlah tarif yang memadai. Kita hanya akan atur regulasi umumnya seperti standar keamanan,” ungkap Menteri Budi.
Menteri Budi mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil perundingan aplikator dengan pengemudi ojek online hingga hari ini. Namun, dia mengaku masih belum mendapatkan informasi apapun terkait hasil perundingan.
Sementara itu, Menteri Budi mengatakan, tarif ojek online berbeda dengan tarif taksi online. Pemerintah, menurut dia, sudah mengatur besaran tarif taksi online dalam aturan tarif batas bawah taksi.
Hal tersebut menurut dia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Regulasi tersebut, menurut Menteri Budi, tidak akan dicabut dan tetap menjadi satu-satunya payung hukum untuk legitimasi operasional angkutan online. Meski begitu, kata dia, aturan tersebut akan diperkuat seiring langkah pemerintah yang mendorong aplikator angkutan online menjadi perusahaan transportasi.
Direktur Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan internal terkait regulasi yang mengatur pengubahan status aplikator tersebut.
“Begitu regulasi selesai, aplikator akan langsung menyesuaikan,” jelas dia.
Budi mengatakan, ada dua kemungkinan regulasi; pertama merevisi Permenhub 108 ataupun bisa juga dengan membuat regulasi baru khusus untuk mengatur kewajiban aplikator angkutan online menjadi perusahaan transportasi.