İqbal Musyaffa
31 Mei 2019•Update: 31 Mei 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Peringkat daya saing Indonesia versi IMD World Competitiveness Ranking naik 11 tingkat ke posisi 32, dari posisi sebelumnya 43.
Dalam keterangan resmi lembaga tersebut, Indonesia disebutkan menikmati peningkatan terbesar dalam perbaikan peringkat daya saing di kawasan Asia karena adanya peningkatan efisiensi di sektor pemerintah serta peningkatan infrastruktur dan kondisi bisnis.
Sementara negara yang berada di peringkat teratas sebagai negara paling kompetitif di dunia ditempati Singapura untuk pertama kalinya sejak tahun 2010.
Singapura berhasil menggeser posisi Amerika Serikat yang pada pemeringkatan tahun ini turun ke posisi ketiga setelah Singapura dan Hong Kong di posisi kedua.
Kenaikan posisi Singapura ke posisi teratas didorong oleh infrastruktur teknologi canggih yang ada di negara tersebut, selain juga tersedianya tenaga kerja terampil, undang-undang imigrasi yang menguntungkan, dan efisiensi cara untuk memulai bisnis baru.
Kemudian Hong Kong berada di posisi kedua akibat dari pajak dan lingkungan kebijakan bisnis serta akses ke keuangan yang ramah bagi dunia bisnis.
Posisi Amerika Serikat merosot ke posisi ketiga akibat kebijakan pajak Presiden Trump yang dianggap tidak menarik, selain juga akibat terhantam oleh harga bahan bakar yang lebih tinggi, ekspor teknologi tinggi yang lebih lemah, dan fluktuasi nilai dolar.