Iqbal Musyaffa
31 Maret 2020•Update: 31 Maret 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelebaran defisit melampaui 3 persen menjadi 5,07 persen.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya Perppu akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” ujar Presiden yang akrab disebut Jokowi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa.
Presiden Joko Widodo mengatakan perlu ada relaksasi kebijakan apabila defisit APBN melampaui 3 persen, sesuai dalam undang-undang keuangan negara akibat dari penyebaran virus korona.
“Namun, relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun hingga 2022, dan setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai 2023,” ujar Presiden Jokowi.
Meski begitu, pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refocusing dan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020, sehingga dilakukan penghematan Rp190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 triliun.
Potensi pelebaran defisit hingga 5,07 persen tersebut seiring dengan langkah Presiden yang memberikan tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan virus korona sebesar Rp405,1 triliun.
Tambahan belanja tersebut terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Sebagai informasi, kemungkinan pelebaran defisit dalam APBN 2020 jauh melampaui asumsi defisit dalam Undang-Undang APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp307,2 triliun.