Dandy Koswaraputra
12 Januari 2018•Update: 13 Januari 2018
Dandy Koswaraputra
JAKARTA
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penyiaran tetapi melakukan komunikasi bisnis dan politik dengan para pemangku kebijakan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, langkah kementeriannya bertujuan untuk mengatasi kebuntuan proses penuntasan revisi UU Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“[Revisi UU Penyiaran] ini kan inisiatif DPR. Cuma kan berapa lama kita akan tunggu,” kata Rudiantara kepada Andolu Agency baru-baru ini.
Menteri Rudiantara mengatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan kalangan industri penyiaran sekaligus melakukan lobi politik dengan anggota DPR guna tetap memenuhi target migrasi televisi analog ke digital.
“Saya terpaksa turun. Tadinya kan tunggu saja dari sana [DPR] draft-nya,” kata dia.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menargetkan proses migrasi televisi analog ke digital akan selesai 2020, meskipun proses revisi UU Penyiaran belum selesai.
“Insyaallah kalau kepentingannya sama untuk menegmbangkan ekonomi daerah, pro poor, proses migrasi ini akan cepat selesai,” kata Rudiantara.
Menurut Rudiantara, target pemerintah untuk melakukan migrasi televisi analog ke digital sebenarnya tidak berubah karena pemerintah sudah menyiapkan tahapan proses tersebut, antara lain dengan melakukan ujicoba.
“Ujicoba sekarang sudah berjalan walaupun UU-nya belum selesai,” kata dia.
Jadi, kata Rudiantara, pemerintah melakukan kerja secara simultan antara proses teknis atau teknologi dengan proses regulasi.
Pemerintah mengungkapkan ujicoba ini sudah berjalan di 12 kota di Indonesia dan multiflexer-nya milik TVRI.
“Bahkan saat ini total ada 40-an broadcaster lebih berpartisipasi di ujicoba,” kata dia.
Dengan langkah ujicoba tersebut, kata Rudiantara, pada saat UU Penyiaran yang baru selesai, proses migrasi televisi analog ke digital tersebut akan lebih mudah dari sisi pengoperasiannya.