Muhammad Latief
11 Agustus 2017•Update: 15 Agustus 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
IndustriALL Global Union, federasi pekerja dengan anggota yang tersebar di 140 negara mendesak pemerintah Indonesia untuk ikut menyelesaikan sengketa antara pekerja dan PT Freeport McMoRan Indonesia serta PT Smelting di Jakarta, Jumat.
Federasi menyimpulkan, kedua perusahaan tersebut memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi, yaitu memecat secara sewenang-wenang tanpa memberikan hak-hak yang diatur dalam regulasi. “Kesimpulan ini [didapatkan] setelah bertemu dengan serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian ESDM dan PT Freeport,” ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Tambang dan Energi Australia (CFMEU) Andrew Vickers.
Medio Mei-Juni 2017, ribuan pekerja kedua perusahaan melakukan mogok kerja yang diorganisir oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika selama 46 hari. Pasca aksi mogok itu PT Freeport memecat lebih dari 4.200 pekerja, sementara PT Smelting memecat lebih dari 309 pekerja.
PT Smelting menolak memberikan gaji dan tunjangan lain selama sengketa di pengadilan, dan mengabaikan rekomendasi dari pemerintah. Perusahaan juga menolak bernegosiasi untuk menemukan solusi sengketa ini.
PT Freeport sendiri berdalih pemecatan tersebut sebagai “mengundurkan diri secara sukarela”, setelah tidak bekerja selama beberapa waktu. Setelah pemecatan, para pekerja dan keluarganya diusir dari perumahan karyawan. Mereka juga tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan serta sekolah bagi anak-anak mereka. “Para pekerja yang diusir saat ini bertahan dalam tenda pengungsian atau kantor serikat,” ujar Vickers.
Menindaklanjuti kasus ini, IndustriALL mengaku sudah melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kedua perusahaan, sebut Vickers, sudah melakukan pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak pekerja untuk berorganisasi, melakukan tawar-menawar, dan mogok kerja yang ditetapkan dalam undang-undang perburuhan internasional.
“Kami mendesak kedua perusahaan ini segera memperkerjakan kembali pekerja yang dipecat dan bernegosiasi untuk kebaikan semua pihak”.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) PT Smelting Ibnu Sobir mengatakan, perusahaan tidak lagi membayarkan upah kepada pekerja per 28 Februari 2017. Mereka juga memblokir akses kesehatan, tidak membayarkan BPJS, ataupun memberikan hak-hak karyawan lainnya
PT Smelting sendiri merupakan perusahaan pengolah tembaga yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corp Jepang dan sebagian dimiliki oleh Freeport.
Menanggapi kasus ini, Vice President Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama dalam siaran persnya menyatakan bahwa perusahaan sudah memperlakukan karyawan sesuai dengan peraturan. Para karyawan dianggap mengundurkan diri karena masalah absensi yang berkepanjangan dan “perusahaan telah melakukan berbagai upaya agar mereka kembali bekerja”.