Muhammad Nazarudin Latief
29 November 2018•Update: 29 November 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia sebentar lagi tidak hanya menjadi konsumen listrik, tapi juga produsen, menyusul sebuah kebijakan baru pemerintah tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi Konsumen PLN sebagai landasan hukum implementasinya.
“Ini akan menyasar masyarakat yang terhubung jaringan PLN on-grid,” ujar Rida pada pernyataan persnya, Kamis.
Nantinya PLN yang akan memasang instalasi modul fotovoltaik pada pelanggan yang berminat, kata dia.
Meski namanya “atap” namun modul ini akan diletakkan di dinding atau bagian lain dari bangunan dan lahan kosong, ujar Rida.
Menurut Rida, kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
Tren global saat ini menunjukkan bahwa penggunaan PLTS semakin diminati. Banyak masyarakat yang tertarik menggunakan PLTS untuk kebutuhan listrik rumah tangga.
"Dari mulai selebriti, legislator, senator, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, teman-teman yudikatif juga bertanya ke saya bagaimana cara memasang PLTS Atap," ungkap Rida.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsaman Someng mengatakan dengan aturan ini, masyarakat sebagai konsumen bisa sekaligus produsen listrik.
Menurut dia, energi yang dihasilkan dari panel solar akan digunakan untuk kebutuhan rumah pelanggan, baru kemudian kelebihannya akan dijual pada PLN.
Namun harganya hanya 65 persen dari harga konsumen, karena 35 persen lain adalah biaya penyimpanan dan transmisi yang ditanggung oleh PLN, tambah dia.
“Deposit energi yang dihasilkan dari PLTS Atap digunakan untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya,” ujar Andi.
Sistem ini, menurut Andi diperuntukkan bagi pelanggan PLN pasca-bayar, sehingga pelanggan yang masih menggunakan sistem prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran.
Mekanisme instalasinya adalah mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PLN dan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis,’ ujar Andi.