İqbal Musyaffa
13 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah menetapkan bahwa pejabat BP Batam akan dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam.
Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, hal ini untuk mengatasi masalah dualisme pembangunan di Batam.
Selama ini, Batam dipimpin oleh Walikota sementara untuk pengelolaan, pengembangan, dan pembangunannya dilakukan oleh BP Batam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2007.
Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Rabu.
Rilis dari Kementerian Koordinator Perekonomian ini sekaligus menjelaskan simpang siur informasi yang menyebut bahwa pemerintah membubarkan BP Batam.
“BP Batam tidak dibubarkan tetapi jabatan kepala BP Batam dirangkap oleh Walikota Batam,” tulis rilis tersebut.
Dalam rilis juga disebutkan bahwa pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam di bawah kepemimpinan Walikota Batam.
“Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam,” jelas rilis Kemenko Perekonomian.